Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan resume perkuliahan dari Mata Kuliah Manajemen Keuangan di Pertemuan 2.
Menurut penjelasan dari pemateri di kelompok kami, Standar Pembiayaanmerupakan stadar yang mengatur komponen dan bsearnya biaa operasi pendidikan yang berlaku selama 1 tahun.
Ternyata, Pembiayaan Pendidikan terdiri atas 3 biaya :
- Biaya Investasi, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap.
- Biaya Personal, meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
- Biaya Operasi, meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan dinyatakan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik
Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana , dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Tujuan umum pemberian BOP adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyediaan biaya pendidikan selain biaya pribadi peserta didik dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
Dana BKM merupakan subsidi yang diberikan khusus untuk siswa SMK Tingkat I yang diutamakan berasal dari keluarga kurang mampu; Dana BKM dialokasikan di Dinas Pendidikan Provinsi sebagai dana Dekonsentrasi dan akan disalurkan ke siswa SMK melalui Rekening Sekolah; Dana BKM harus diberikan secara utuh tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
Badan Layanan Umum (BLU) dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Tarif layanan yang dimaksud harus mempertimbangkan aspek – aspek :
a. Kontinuitas dan pengembangan layanan
b. Daya beli masyarakat
c. Asas keadilan dan kepatutan
d. Kompetisi yang sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar