Kali ini saya akan memposting materi ke-3 tentang "Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan"
1. Pengertian Pajak
2. Kebijakan dalam Bidang Pajak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
3. PPN, PPnBM dan Pajak Penghasilan
n
Pajak penghasilan badan usaha di Indonesia didasarkan suatu struktur bertingkat.
1. Penghasilan kena pajak suatu badan usaha adalah pendapatan dikurangi semua biaya yang boleh dan diakui oleh UU Perpajakan
2. Tingkat pajak adalah sebesar presentase tertentu dari penghasilan kena pajak yang harus dibayar dalam bentuk pajak.
3. Tingkat pajak marjinal adalah tingkat pajak yang dikenakan terhadap tingkat penghasilan pajak tertentu, misalnya tambahan penghasilan di atas jumlah tertentu.
4. Tata Cara Perhitungan Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
| |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
0.5 % x 3.000.000
|
15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
0.3 % x 3.000.000
|
9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
| |
Pengurangan
| ||
1. Biaya jabatan
| ||
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
| |
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
| |
3. Iuran Jaminan Hari Tua (2 % x 3.024.000)
|
60.000,00
| |
261.200,00
| ||
Penghasilan neto sebulan
|
2.762.800,00
| |
Penghasilan neto setahun
| ||
12x2.762.800,00
|
33.153.600,00
| |
PTKP
| ||
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
| |
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
| |
26.325.000,00
| ||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
| |
Pembulatan
|
6.828.000,00
| |
PPh terutang
| ||
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
| |
PPh Pasal 21 bulan Juli
| ||
341.400,00 : 12
|
28.452,00
|


Tidak ada komentar:
Posting Komentar