PENGERTIAN AKTIVA TETAP
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan. (Haryono Jusup, 2005; 153)
Klasifikasi Aktiva Tetap
Aktiva tetap biasanya digolongkan menjadi 4 kelompok yaitu (Haryono Jusup, 2005; 155):
a. Tanah : seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya gedung perusahaan
b. Perbaikan tanah : seperti jalan-jalan diseputar lokasi perusahaan, tempat parker, pagar dan saluran air bawah tanah
c. Gedung : seperti gedung yang digunakan untuk kantor, toko, pabrik dan gudang
d. Peralatan : seperti peralatan kantor, mesin pabrik, peralatan pabrik, kendaraan dan mebel
PENGERTIAN AKTIVA TETAP TAK BERWUJUD
Aktiva tetap tidak berwujud (intangible assets) adalah aktiva yang umurnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tetap tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, merek dagang, franchise, goodwill.
Pengurangan nilai harga perolehan aktiva tidak berwujud selama umur ekonomisnya disebut amortisasi. Amortisasi aktiva tidak berwujud dicatat dalam jurnal penyesuaian.
a. Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh undang-undang/peraturan :
1. Hak paten
Hak paten adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu. Masa penggunaan hak paten dibatasi selama 17 tahun dan setelah habis masa pengguanaannya dapat diperbaharui atau diperpanjang. Hak paten dapat digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain.
2. Hak cipta
Hak cipta (copy rights) adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan (pengarang, pencipta lagu/music, seniman) untuk menerbitkan/mempublikasikan, menjual atau mengawasi ciptaannya. Masa penggunaan hak cipta dibatasi selama 28 tahun dan dimungkinkan untuk perpanjangan selama 28 tahun lagi. hak cipta dapat diperoleh dengan penemuan sendiri atau dengan membeli dari pihak lain. Jika diperoleh dari penemuan sendiri, maka biaya utnuk memperoleh hak cipta tidak begitu besar, sehingga bisa diperlakukan sebagai beban pada periode perolehan. Jika hak cipta diperoleh dari membeli dari pihak lain harga perolehannya cukup besar, maka perlu dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan selama umur ekonomis.
3. Franchise
Franchise atau hak monopoli atauwara laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan jasa-jasa kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi umum. Franchise dapat juga diberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan fungsi bisnis tertentu, untuk mengkomersialkan produk, proses, teknik atau resep tertentu. Misalnya, franchise yang dijual oleh Kentucky fried chicken, mac Donald, pizza hut dll. Franchise diberikan dalam batas waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Harga perolehan franchise adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti biaya administrasi dan biaya lain-lain.
a. Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas
1. Merek dagang
Merek dagang (trade merk) adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orangn atau badan usaha yang menggunakan cap, nama atau lambang usaha. Apabila biaya untuk memperoleh merek dagang tidak material maka biaya itu bisa diperlakukan sebagai beban pada periode diperolehnya. Tetapi jika biaya cukup besar, maka dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan setiap tahun.
Harga prolehan merek dagang yang dibuat sendiri oleh prusahaan adalah semua biaya yang berhubungan dengan usaha pembuatan dan pendaftarannya. Sementara merek dagang yang diperoleh dengan pembelian darr pihak lain, harga perolehannya adalah sebesar harga belinya.
2. Goodwill
Goodwill adalah nilai lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang timbul karena adanya kelebihan dalam beberapa factor, seperti nama yang terkenal, staf dan personalia yang berkemampuan tinggi atau lokasi perusahaan yang menguntungkan. Goodwill hanya bisa dicatat atau diakui apabila pindah dari perusahaan lain melalui pembelian perusahaan lain pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajaraktiva nettonya. Kelebihan harga diatas nilai wajar itulah yang diakui sebagai harga perolehan goodwiil.
AKTIVA ATAU SARANA PRASARANA SEKOLAH (SPP)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
METODE PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mengalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan amortisasi dalam akuntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.
Penentuan harga perolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut:
1. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
2. Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
3. Nilai perolehan atau nilai pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan pemekaran, pemecahan, atau pengembalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
4. Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:
a. Yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.
5. Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
PERHITUNGAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Contoh Penghitungan penyusutan dengan metode garis lurus :
PT. Sumber Makmur membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode garis lurus adalah sebagai berikut :
Contoh Perhitungan Amortisasi :
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp.500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp.100.000.000,00
PT Asti Jaya pada tanggal 4 November 2001 mengeluarkan uang sebanyak Rp. 100.000.000,00 untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcyle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi Sepeda Phoenix. Perhitungan amortisasi hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut:
Alternatif I : Metode Garis Lurus
Amortisasi tahun 2001:
25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi tahun 2002:
25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi tahun 2003:
25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi tahun 2004:
25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Alternatif II : Metode Saldo Menurun
Amortisasi tahun 2001:
50% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00
Amortisasi tahun 2002:
50% x (Rp. 100.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00)
50% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi tahun 2003:
50% x (Rp. 50.000.000,00 – Rp. 25.000.000,00)
50% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 12.500.000,00
Amortisasi tahun 2004:
Karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku diamortisasikan sekaligus sehingga amortisasi tahun 2004 adalah:
(Rp. 25.000.000,00 – Rp. 12.500.000,00) = Rp. 12.500.000,00
5. Amortisasi Berdasar Metode Satuan Produksi
1. Hak atau Pengeluaran di bidang Penambangan minyak dan gas bumi
Amortisasi dengan metode satuan produksi diterapkan pada amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi. Dalam hal ini, metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tariff amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Contoh:
Pada tahun 2001 PT Dira Oil mengeluarkan uangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 unutk memperoleh hak penambangan minyak bumi. Kandungan minyak bumi ditaksir sebesar 5.000.000 barel. Produksi bumi tahun 2002 mencapai 1.500.000 barel. Besarnya amortisasi untuk tahun 2002 adalah:
Tarif amortisasi = (realisasi penambangan : taksiran kandungan) x 100%
= (1.500.000 : 5.000.000) x 100%
= 30%
Amortisasi 2002 = 30% x Rp 1.000.000.000,00
= Rp. 300.000.000,00
Seandainya jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran yang belum diamortisasi, maka atas sisa tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
1. Hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan sumber, dan hasil alam lainnya
Amortisasi dengan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun, diterapakan pada amortisasi atas:
1. Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi
2. Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan
3. Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan sumber dan hasil alam lainnya, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
Contoh:
PT DiraWood pada tahun 2002 mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 untuk memperoleh hak pengusahaan hutan. Potensi hak pengusahaan hutan adalah 20.000.000 ton. Jumlah produksi pada tahun 2002 adalah sebesar 8.000.000 ton. Jumlah yang diamortisasi dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun 2002 adalah sebesar:
(8.000.000 : 20.000.000) ton x Rp. 1.000.000.000,00 =
40% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 400.000.000,00
Jumlah yang telah diamortisasi maksimum adalah 20% dari pengeluaran, maka amortisasi yang diperkenankan hanyalah sebesar 20% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp. 200.000.000,00